Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar, Nur Mahmudi Diperiksa Polisi
- \
VIVA – Proses penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka terus berlanjut. Kini giliran mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis, 13 September 2018. Nur Mahmudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto yakin Nur Mahmudi bakal datang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Kita yakin dia (Nur Mahmudi) adalah warga negara yang baik, kata lawyer-nya akan datang," ucap Didik.
Sebelumnya, Nur Mahmudi sempat mangkir atas panggilan pertama pada Kamis, pekan lalu. Sang kuasa hukum, Iim Abdul Halim mengungkapkan, kliennya tidak hadir saat itu karena sedang dalam masa pemulihan. Nur Mahmudi, kata Iim, mengalami luka akibat terbentur dan jatuh ketika main voli pada 17 Agustus lalu.
"Setelah tanggal 10, saya yakin Pak Nur akan datang," katanya.
Selain Nur Mahmudi, polisi juga telah menetapkan mantan Sekda Depok Harry Prihanto sebagai tersangka atas kasus ini. Harry sendiri telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 15 jam, kemarin. Dan terhadap Harry, polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan.
Diketahui, Nur Mahmudi dan Harry diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pelebaran Jalan Nangka Kecamatan Tapos, Depok. Nur Mahmudi yang kala itu menjabat sebagai wali kota diduga menyalahgunakan kekuasaan atas penggunaan APBD tahun anggaran 2015.
Dana yang digelontorkan senilai Rp10,7 miliar itu disebut-sebut menyalahi aturan karena tidak mengantongi restu DPRD Depok.
Tak hanya itu, Nur Mahmudi juga diduga sempat mengeluarkan surat yang menyebutkan, pembebasan lahan ditanggung oleh pihak pengembang, dalam hal ini apartemen Green Lake View, yang lokasinya berada di sekitar Jalan Nangka. Hingga kini, kasus yang telah diselidiki sejak November 2017 itu masih dalam pengembangan polisi. (ase)