Richard Muljadi Jalani Rehabilitasi di Penjara
- Istimewa
VIVA – Polisi mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Richard Muljadi, tersangka kasus kepemilikan kokain. Namun, rehabilitasi dilakukan tidak di luar Polda Metro Jaya sehingga dia tetap ditahan.
"(Richard) tidak diberikan rehab di luar lingkungan Polda," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan ketika dihubungi, Rabu, 12 September 2018.
Biasanya, menurut Suwondo, setiap tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna narkoba akan dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Upaya rehabilitasi terhadap tersangka kasus narkoba dilaksanakan setelah dilakukan proses assessment lebih dulu.
"Semua pengguna pasti direhab, rujukannya adalah RSKO yang selama ini dilaksanakan," katanya.
Untuk Richard, polisi tak memberikan izin untuk menjalani rehabilitasi di RSKO. Namun, Suwondo tak menjelaskan alasan rehabilitasi yang dijalani Richard tetap dilaksanakan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. "Untuk RM (Richard Muljadi) dan ada pengguna lain tidak dikirim ke RSKO tapi rehab di lingkungan tahanan Polda saja," katanya.
Richard Muljadi mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain setelah dilakukan pemeriksaan urine. Richard dibekuk usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu, 22 Agustus 2018.