Diperiksa Polisi, Mantan Sekda Depok Dikawal 6 Pengacara
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Kecamatan Tapos, memenuhi panggilan tim penyidik, Rabu 12 September 2018. Harry datang didampingi tim kuasa hukum dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok
Data yang berhasil dihimpun VIVA dari sumber kepolisian menyebutkan, Harry dan tim kuasa hukum tiba di Polresta Depok sekira pukul 08:30 WIB. Ia saat ini sedang menjalani rangkaian pemeriksaan lanjutan di ruang Tipikor. Ada sekitar enam orang kuasa hukum yang mendampingi Harry.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiyarto menegaskan timnya bekerja secara profesional, mengikuti tahapan-tahapan yang ada. "Tentunya penyidik akan bertindak sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan. Nanti kita lihat seperti apa hasil dari penyidikan ini," katanya
Selain Harry, polisi juga telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka atas kasus tersebut. Nur sendiri direncanakan bakal diperiksa pada Kamis, besok.
Kasus ini telah diproses sejak November 2017 lalu. Nur Mahmudi diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya atas pengeluaran APBD tahun 2015 untuk pembebasan lahan jalan menuju apartemen Green Lake View. Dana tersebut tidak disetujui DPRD. (ren)