Pengacara Bantah Nur Mahmudi Hilang Ingatan
VIVA – Iim Abdul Halim, salah satu kuasa hukum mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, membantah jika kliennya mengalami amnesia alias hilang ingatan seperti yang diberitakan beberapa media. Namun Iim mengaku, pria yang kini telah menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi jalan itu sedang sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
“Daya ingatnya masih bagus, masih bisa komunikasi. Intinya enggak ada hilang ingatan, dia masih normal,” kata Iim pada awak media di Mapolresta Depok, Kamis 6 September 2018.
Atas dasar itulah, Iim pun mewakili Nur Mahmudi meminta penundaan waktu pemeriksaan pada penyidik selama satu pekan.
“Setelah tanggal 10 (September) kita Insya Allah siap mengikuti jadwalnya penyidik, karena beliau sekarang harus periksa lagi ke dokter. Dia (Nur Mahmudi) sakitnya bagian kepala, tapi secara medis saya kurang bisa menjelaskan,” katanya.
Iim juga mengatakan, karena benturan yang terjadi beberapa waktu lalu itu, Nur Mahmudi rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Beliau sedang dalam proses pemulihan, sedang dirujuk ke RSCM. Saya baru ketemu kemarin, melihat kondisinya memang ada bekas darah mengering di pipi kiri dan bagian leher ada juga memar biru,” katanya
Peristiwa itu terjadi akibat Nur Mahmudi mengalami benturan saat sedang mengikuti lomba voli pada peringatan Hut Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2018, lalu. “Beliau ada benturan dengan temannya, jatuh kena bagian belakang. Beliau pernah punya riwayat stroke juga, terus ada benturan juga. Nanti kelihatan jalannya secara fisik agak terpincang-terpincang,” tuturnya.
Iim menambahkan, dirinya pun sempat kaget begitu melihat langsung fisik mantan orang nomor satu di Kota Depok itu. “Saya juga kaget pas lihat fisiknya. Sekarang lebamnya sudah mengempis tapi bekasnya masih ada.”
Sebelumnya, mantan Sekda Depok, Harry Prihanto yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini pun memilih mangkir dari pemeriksaan, yang dijadawalkan polisi pada Rabu 5 September 2018, kemarin. Alasannya, Harry sedang ada urusan yang tak bisa diwakili di daerah Cirebon.
Terkait hal itu, Ahmar Ihsan Rangkuti, kuasa hukum Harry pun meminta penundaan pemeriksaan selama satu pekan.