Ingin Eksis, Dua Pria Ini Tawarkan Diri Bela Nur Mahmudi

forum advokat spesialis.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVA.co.id

VIVA – Dua orang pria yang mengaku dari forum advokat spesialis tindak pidana korupsi mendatangi kediaman mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail di Perumahan Griya Tugu Asri, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis 30 Agustus 2018. 

Mereka datang untuk menawarkan jasa pendampingan hukum kepada Nur usai penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.

“Kami di sini ingin membantu mendampingi dari korban yang saat ini sudah naik status jadi tersangka, kami dari forum advokat spesialis tipikor dengan ketua umum Tito Hanata Kusuma siap mendampingi,” kata Teddy Indra Mahesa, salah satu perwakilan tim advokat tersebut pada wartawan.

Teddy mengaku pihaknya telah mengantongi ijin Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan, pihaknya tak mempersoalkan jika politisi senior dari partai berlambang bulan sabit dan padi itu telah didampingi tim pengacara lain. 

“Intinya kami bermaksud untuk mendampingi beliau, meskipun beliau sudah ada tim pengacara atau tim kuasa hukumnya. Kita akan tetap membantu mendampingi, kita sudah izin dengan kabid hukum PKS,” katanya

Ketika disinggung apa alasan dirinya dan tim ingin mendampingi Nur Mahmudi? Teddy pun menjawabnya dengan blak-blakan.

“Untuk eksistensi kita, ya karena sudah pengalaman banyak untuk perkara tipikor, kita hari ini datang ke kediaman pak Nur Mahmudi untuk menawarkan jasa kita.”

Rencananya, Teddy akan menurunkan tujuh hingga 10 pengacara untuk mendampingi mantan Menteri Kehutanan era Abdurahman Wahid itu. 

“Saya dan teman-teman sudah siap. Kami akan turun tujuh hingga 10 orang. Nah, kebetulan sama pak Nur salah satu dari kita ada yang tim suksesnya dulu waktu jadi wali kota,” tuturnya.

Untuk membuktikan keseriusannya, Teddy kemudian menyerahkan berkas permohonan surat pendampingan hukum itu kepada salah satu pegawai di kediaman Nur Mahmudi.

Seperti diketahui, selain Nurmahmudi, Polisi juga menjerat mantan Sekda Kota Depok, Hari Prihanto dalam kasus ini.