Sejak Kapan Richard Muljadi Pakai Kokain
- Istimewa
VIVA – Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan pengacara yang ingin Richard Muljadi bisa mendapatkan rehabilitasi dalam kasus kepemilikan kokain.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengabulkan permohonan rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi ditentukan saat penyidik melakukan gelar perkara.
"Kan, ada mekanismenya-mekanismenya ya. Nantikan penyidik akan melakukan gelar diskusi, baru bisa memutuskan," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 29 Agustus 2018.
Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait pemeriksaan darah dan rambut Richard beberapa waktu lalu guna mencari tahu sudah berapa lama Richard mengonsumsi kokain hasilnya sudah keluar. Namun, terkait bagaimana hasilnya, Suwondo enggan membeberkan dan mengatakan hasil akan dibeberkan dalam persidangan.
Sejauh ini, dari pengakuan Richard, dia mengkonsumsi sabu selama satu tahun lebih.
"Hasil tes (rambut dan darah Richard) sudah keluar. Nanti (hasilnya tes rambut dan darah) di sidang," kata Suwondo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Richard sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.