Polisi Sebut Belum Ada Permintaan Rehabilitasi Richard Muljadi
- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik yang punya wewenang apakah Richard Muljadi, tersangka kasus kepemilikan narkotika, akan direhabilitasi atau tidak.
Sejauh ini, pihak keluarga belum ada yang mengajukan permohonan rehabilitasi kepada kepolisian. Pihak keluarga juga belum menjenguk pada pagi hari ini.
"Kewenangan penyidik. Di bawah satu gram (barang bukti kasus Richard 0,038 gram) penyidik yang akan tentukan seperti apa," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Agustus 2018.
Saat ini, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, pihaknya fokus ke pengembangan kasus untuk mengungkap siapa yang memberikan kokain ke Richard dan asal barang tersebut. Namun, kata dia, mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika perlu pengobatan.
"Rehab itu proses, jadi ditahan, rehab, jadi bisa bersamaan. Jadi kalau ditahan enggak direhab, bukan gitu. Semua pengguna kami akan lihat, kalau ada permintaan kami assesment. Kami gelar dia direhab, di mana, karena bisa di dalam tahanan. Terus assesment, namanya rehab jalan," kata Suwondo.
Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD, Rabu, 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam yang di layarnya terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai. Polisi juga menyita selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Kokain itu diduga merupakan hadiah dari seseorang berinisial ML karena Richard akan akan menikah.