Polda Metro Resmi Tahan Richard Muljadi
- Istimewa
VIVA – Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Richard Muljadi, dalam kasus kepemilikan kokain. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan bahwa Richard resmi ditahan mulai hari ini, Kamis 23 Agustua 2018.
"Terkait narkotika jenis kokain untuk hari ini sudah, kita lakukan penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Agustus 2018.
Direktur Reserse Narko Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan menambahkan, Richard akan ditahan selama 20 hari ke depan. Jika berkas belum rampung namun masa penahanan sudah habis maka akan meminta masa penahanan tambahan kepada Kejaksaan.
"Kita punya masa penahanan di Kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo.
Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah. ML, kata Argo, meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard.