Polisi Belum Izinkan Richard Muljadi Dijenguk Keluarga
- Istimewa
VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa Richard Muljadi secara intensif hingga Kamis siang, 23 Agustus 2018. Karena itu, keluarganya belum diperbolehkan menjenguk tersangka kepemilikan kokain yang ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, sebenarnya orangtua tersangka sudah meminta izin menjenguk pada Rabu 22 Agustus 2018, tak lama setelah penangkapan. Namun, penyidik belum mengizinkan.
"Orangtua kemarin mau jenguk, tapi karena masih pengembangan kita belum izinkan," kata Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 23 Agustus 2018.
Hingga saat ini, penyidik juga belum menerima informasi soal siapa pengacara yang akan mendampingi Richard. Hingga hari ini, penyidik masih menunggu informasi tersebut.
"Belum ada. Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka. Karena perkara pidana narkoba kita juga ada pengacara yang siap," katanya.
Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Di toilet itulah dia mengonsumsi kokain.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah. ML, kata Argo, meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard. (ren)