Eks PRT Dianiaya dan Digunduli Bekas Majikan karena Dituduh Mencuri

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Maghfiroh (28 tahun), seorang pembantu rumah tangga, dianiaya oleh majikannya yang berinisial EF di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, saat dia bekerja di salah satu perusahaan konveksi di sana.

Maghfiroh dituduh mencuri uang di rumah EF, mantan majikannya di kompleks Kebayoran Residence, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Juli 2018.

Polisi mengonfirmasi peristiwa penganiayaan itu. Pelaku EF memang warga Tangerang Selatan tetapi kasus penganiayaannya di Parung Panjang sehingga korban melaporkan hal yang dialaminya di polsek setempat.

“Waktu itu memang EF melaporkan ke kami (Polres Tangerang Selatan) terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh Maghfiroh tapi setelah ditelusuri ternyata ada kasus lain terkait dengan penganiayaan, dan akhirnya diserahkan oleh pihak Kepolisian setempat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polis Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi pada Selasa, 21 Agustus 2018.

Saat pelaporan kasus pencurian diketahui, EF membuat laporan setelah Maghfiroh keluar dari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di rumah EF, kira-kira setelah satu minggu bekerja. Diduga saudari Maghfiroh kabur dari rumah majikan dan mengambil uang Rp1,5 juta.

"Saat diselidiki ternyata sudah ada kasus lain dan pelaporannya juga ke Polsek Parung Panjang," kata Alexander.

Maghfiroh ialah pembantu rumah tangga yang disalurkan oleh salah satu yayasan di kawasan Bintaro, Jakarta, Yayasan Citra Kartini. Maghfiroh mendapatkan penganiaya, di antaranya dipukul dan rambutnya dicukur hingga gundul. Penganiayaan diketahui setelah video aksi pelaku menyebar melalui media sosial.