Polisi Buru Dua Buron Penganiaya Marbot Masjid
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Polisi sudah meringkus enam pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ali Achmad Firmansyah, pria berkebutuhan khusus yang kasusnya viral di media sosial.
Enam pelaku yaitu AS alias Putra, HA, RS, SN, SU alias Yusup, MR alias Rose. Namun, polisi menduga masih ada pelaku lainnya terhadap marbot masjid itu. Kini polisi tengah memburu dua pelaku lagi yang masuk daftar pencarian orang.
"Mereka yang DPO adalah ANA dan D," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Agustus 2018.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 11 orang sebagai saksi. Polisi meminta kedua pelaku lain yang buron untuk menyerahkan diri. "Pelaku terancam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP," ujarnya.
Ali Achmad Firmansyah atau biasa disapa Iyan, awalnya dikabarkan hilang oleh keluarganya pada 17 Agustus 2018. Keluarga awalnya mengira, Iyan ke masjid untuk membantu bersih-bersih. Tetapi, ternyata tak ada.
Pada keesokan harinya, keluarga baru menemukan Iyan di rumah penampungan anak di Kedoya, dalam kondisi tubuh penuh luka bakar dan muka lebam-lebam. Keluarga menyebut, Iyan selama ini memang mengalami keterbelakangan mental.