Ahok Disebut Bisa Bebas Murni 24 Januari 2019

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok sangat mungkin bisa bebas murni lebih cepat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahkan, menurut adik kandung sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama, kakaknya itu bisa menghirup udara bebas murni pada 24 Januari 2019.

Fifi menjelaskan, Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 dengan hitungan, masa hukuman dua tahun yang diputuskan hakim dikurangi remisi atau pengurangan masa hukuman yang diterima Ahok pada remisi khusus Natal 2017, remisi umum 17 Agustus 2018, dan remisi Natal 2018.

Ahok mendapatkan remisi Natal Desember 2017 selama 15 hari, lalu mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan.

"Kalau BTP dapat lagi Remisi Khusus Natal Desember 2018 sebesar 1 Bulan saja (semoga bisa dapat lebih ya doakan ya), maka hitungan total remisi = 3 bulan 15 hari," kata Fifi seperti dikutip VIVA di akun Instagram pribadinya, Sabtu, 18 Agustus 2018.

Fifi menjelaskan, Ahok mulai dijebloskan ke penjara sejak 9 Mei 2017.

"Maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)," tulisnya.

Ahok dihukum dua tahun kurungan penjara terkait perkara penistaan agama tentang penyebutan salah satu surat dalam Alquran. Perkara yang dihadapi Ahok ini muncul ketika dia sedang mengikuti Pemilihan Gubernur DKI 2017.