Bisnis Prostitusi di Apartemen Margonda Bikin Wali Kota Depok Meradang
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Terbongkarnya kasus prostitusi terselubung di Apartemen Margonda Residence membuat Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad naik pitam. Idris pun mengancam, pihaknya bakal semakin gencar melakukan razia di sejumlah apartemen lainnya yang berada di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
“Tempat yang paling dekat yang akan kita sidak Margonda Residence. Saya sudah perintahkan jajaran untuk semakin gencar melakukan sidak (razia) untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu,” janjinya pada wartawan, Kamis, 16 Agustus 2018.
Idris juga mengatakan, ada dua cara untuk menangani kasus prostitusi online di Depok, khususnya Apartemen Margonda Residence.
“Yang pertama adalah software. Ini adalah program kegiatan pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat kegiatan prostitusi itu berlangsung dengan cara sidak. Yang kedua dengan cara hardware, yaitu dengan menambahkan sumber daya manusia (SDM) yang berjaga dan penambahan fasilitas sarana dan pra sarana di apartemen tersebut,” katanya
Menurutnya, RT dan RW sebagai aparat terdekat di wilayah Apartemen Margonda Residence pun mengalami kesulitan untuk masuk ruang apartemen ataupun memantau kegiatan prostitusi online di apartemen tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Depok mengusulkan untuk menambah CCTV dan penambahan personel penjagaan di Apartemen Margonda Residence.
“Kita juga akan buat tempat pengaduan masyarakat, misalnya buat tim Pokdar namanya untuk mengawasi apartemen itu,” ujarnya.
Diketahui, Polresta Depok berhasil mengungkap bisnis esek-esek di Apartemen Margonda Residence II, pada Selasa malam, 14 Agustus 2018. Di tempat itu, petugas menciduk dua pria dan empat remaja perempuan yang menjajakan dirinya melalui situs jejaring sosial WeChat.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok juga berhasil mengamankan sembilan PSK di Apartemen Margonda Residence 4, yang lokasinya juga masih di kawasan Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Dua di antara sembilan PSK diidentifikasi mengidap penyakit kelamin.
Dari rangkaian kasus ini pun terungkap, kamar apartemen tersebut dapat disewa harian maupun jam-jaman dengan tarif kisaran Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Sedangkan untuk melampiaskan nafsu syahwat, para PSK yang rata-rata masih ABG ini memasang tarif sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut. (ase)