Gadis Remaja Diperkosa di Apartemen Margonda Residence Depok
- VIVA.co.id/istimewa
VIVA – Seorang remaja wanita dilaporkan diperkosa oleh seorang pria di sebuah apartemen di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berkenalan lewat media sosial.
Polisi mengaku sudah menangkap tersangka pelaku yang disebut merupakan seorang pria berinisial T, berusia 23 tahun. Aparat menangkap T di tempat persembunyiannya di satu daerah di Depok pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Polisi Bintoro, tersangka T melancarkan aksinya terhadap E dengan modus berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan dan mengobrol melalui media sosial, T mengajak remaja usia 17 tahun itu ke Apartemen Margonda Residence 4.
Kemudian T mengajak korban ke salah satu kamar dan memperkosanya. Ketika itu korban sempat berusaha melawan dengan menggigit serta menampar pelaku. Namun korban kalah tenaga sehingga tak berdaya disetubuhi oleh pelaku. Remaja cantik itu kini trauma.
Tersangka T dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Ancamannya di atas lima tahun," kata Bintoro.