Pak Haji Diketahui Hanya Jual Air Isi Ulang, Ternyata Produsen Pil PCC

Polisi memperlihatkan barang bukti jutaan butir pil PCC yang digerebek polisi di Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Senin, 6 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Polisi menggerebek sebuah rumah di kompleks Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Senin, 6 Agustus 2018. Aparat mendapati rumah itu ternyata dijadikan tempat memproduksi obat pil berbahaya PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Ditemukan sedikitnya 3,175 juta butir pil PCC atau seberat 1,2 ton dengan nilai Rp9 miliar. Ditangkap sepuluh orang tersangka dan satu di antaranya ialah Tarlani, aktor intelektual sekaligus pemilik rumah yang dijadikan pabrik pil berbahaya itu. Tarlani dikenal juga oleh warga dengan sapaan Pak Haji, karena dia sudah beribadah haji ke Mekah, Arab Saudi.

Warga sekitar dan bahkan ketua RT setempat tak mengetahui aktivitas ilegal di rumah Pak Haji. Orang-orang hanya mengetahui si pemilik rumah dengan tiga lantai dan bercat warna tosca itu menjual air isi ulang. Tak ada aktivitas mencurigakan selama ini yang diketahui warga.

"Memang kita tidak tahu ada aktivitas seperti pembuatan pil itu, karena tidak ada yang mencurigakan. Kita hanya tahu ia menjual air isi ulang, dan sebelumnya berjualan jamu sebagai distributor," kata Joko, sang Ketua RT, saat ditemui di sekitar lokasi penggerebekan pada Senin, 6 Agustus 2018.

Memang, kata Joko, banyak mobil yang hilir-mudik ke rumah mewah itu. Namun tidak ada kecurigaan sedikit pun selama ini, terutama karena sikap baik Pak Haji maupun keluarganya. Pak Haji juga sudah hampir sepuluh tahun menjadi warga kompleks itu.

Warga menyebut kompleks permukiman Pak Haji dengan sebutan Kavling DPR. Disebut begitu karena pernah menjadi tempat tinggal seorang anggota DPR beberapa tahun silam.

Merenggut korban jiwa

Pil PCC, sebagaimana dinyatakan Badan Narkotika Nasional, sebenarnya bukanlah jenis narkoba, melainkan penghilang rasa sakit atau untuk penderita penyakit jantung. Namun penggunaannya haruslah dengan izin dan resep dokter, dan karenanya tidak diperjualbelikan dengan bebas.

Namun dalam beberapa kasus, pil itu dijual bebas di pasar gelap atau ilegal lalu dikonsumsi sebagian orang, terutama kalangan remaja atau pelajar. Mereka yang mengonsumsi obat berbahaya itu kemudian kejang-kejang dan berperilaku aneh serta berhalusinasi hingga menyerupai tingkah orang gila.

Kasus yang paling mencolok akibat penyalahgunaan obat atau pil gila itu ialah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada September 2017. Pada bulan itu saja dilaporkan sebanyak 110 orang harus dirawat di rumah sakit karena kejang-kejang dan bertingkah aneh setelah menenggak PCC. Bahkan, tiga orang di antaranya meninggal dunia.