Peras Pedagang di Bekasi, Dua Polisi Bakal Dipecat
- Google Street View
VIVA – Dua anggota Polda Metro Jaya diringkus karena diduga memeras dan merampas harta milik warga Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua anggota polisi itu masing-masing bernama Singgih Permana dan Ahmad Ghazali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Polri akan menindak tegas apabila dua oknum anggota tersebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Prinsipnya Polri akan tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran apalagi perbuatan melawan hukum. Kita akan cek kepada Polda Metro bagaimana fakta hukumnya," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Hingga kini, kata Iqbal, proses pemeriksaan masih terus dilakukan guna mengetahui fakta hukum dan motif keduanya melakukan diduga perampasan.
Jika memang nantinya dalam penyelidikan dua oknum tersebut terbukti terlibat, maka Polri tidak akan segan untuk memecat keduanya dari institusi Polri.
"Kalau terbukti akan ditindak tegas bila perlu dipecat. Perbuatan melawan hukum pidana proses. Bila terbukti," katanya.
Mengenai masih adanya oknum anggota Polri melakukan perbuatan melawan hukum, mantan Kapolrestabes Surabaya ini menuturkan, pihaknya akan kembali melakukan penguatan.
"400 ribu lebih anggota Polri. Banyak. Satu yang mencoreng dan melakukan pelanggaran perbuatan melawan pidana, mau tidak mau kita merasa melakukan penguatan kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua anggota polisi itu beraksi bersama dua warga sipil bernama Pakih Ahmad Kenarok dan Karno.
Belum diketahui apa modus kedua polisi ini memeras korban. Hanya saja dari kronologi yang didapatkan, korban awalnya didatangi, lalu dianiaya dengan cara dilakban kedua matanya. (ase)