Buka Tutup 19 Pintu Tol saat Asian Games Disepakati, Uji Coba Dimulai

Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Beberapa instansi pemerintahan telah menyepakati adanya penutupan 19 pintu tol di ruas Jakarta secara permanen pada jam-jam tertentu selama perhelatan Asian Games 2018. 

Instansi yang menyepakati di antaranya adalah, Kementerian PUPR (Ditjen Bina Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol/BPJT), Kementerian Perhubungan (BPTJ dan Ditjen Perhubungan Darat), Kepolisian RI (Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Metro), INASGOC, Dishub DKI Jakarta, Dishub Kota Bekasi, dan operator jalan tol.

"Jadi kalau sebelumnya kebijakan penutupan pintu tol ini baru sebatas usulan, maka mulai tanggal 24 Juli 2018 kemarin sudah disepakati oleh semua instansi yang terlibat untuk diimplementasikan," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Menurut Bambang, penutupan pintu tol secara permanen pada jam-jam tertentu harus dilakukan mengingat nantinya frekuensi pergerakan kendaraan atlet dan ofisial akan sangat tinggi.

"Hampir 15.000 atlet akan hilir mudik setiap hari dari wisma atlet ke venue-venue dan standar waktu tempuh tidak boleh lebih dari 30 menit, tentu butuh pengaturan yang ekstra tidak hanya menjamin kelancaran tetapi juga keselamatan," ujarnya. 

Kemudian, kata dia, ada juga pergerakan antar venue yang melibatkan official dan juga supporter mancanegara karena diperkirakan Asian Games 2018 akan menarik perhatian 97.500 turis asing yang akan datang ke Jakarta.

"Pintu-pintu tol yang dilakukan penutupan permanen pada jam-jam tertentu sebagaimana tersebut di atas adalah pintu tol yang berhubungan dengan rute Wisma Atlet Kemayoran dengan venue Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome dan Cibubur," jelasnya. 

Selain pintu, tol tersebut terdapat kemungkinan pintu tol lain yang diberlakukan mekanisme buka  tutup sesuai dengan situasi di lapangan, di mana berlaku ketentuan diskresi petugas Kepolisian. Di ruas jalan tol yang menjadi lintasan pergerakan rombongan Asian Games ini diberlakukan lajur khusus angkutan umum yang berlaku pula bagi kendaraan khusus atlet dan official.

Kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas selain pengaturan di jalan tol juga meliputi kebijakan perluasan ganjil genap bagi kendaraan pribadi di jalan arteri DKI Jakarta.

Tapi, Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, rencana penutupan 19 pintu di DKI Jakarta akan dilakukan uji coba terlebih dahulu. Nantinya, setelah dilakukan uji coba baru kemudian dirumuskan kembali dengan instansi pemerintahan lainnya. 

"Masih perlu uji coba lagi. Uji coba itu dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Budi kepada VIVA.