Warga Bukit Duri Menang Class Action, Anies Janji Berikan Ganti Rugi

Penggusuran Bangunan di Bukit Duri
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Gugatan itu, terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.

Menanggapi kemenangan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan, tak akan mengajukan banding. Pemprov DKI akan menjalankan putusan pengadilan dan membayar ganti rugi kepada warga Bukit Duri.

"Ya, kita akan ganti rugi. Kita akan jalankan sesuai keputusan pengadilan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 24 Juli 2018

Anies mengatakan, sejak awal Pemprov DKI tegas untuk tidak banding. Dia juga mengaku telah bertemu dengan Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi.

Menurut Anies, dalam penataan kampung, Pemprov DKI akan melibatkan para warga. Namun, untuk proses penataan di Bukit Duri, memang lebih panjang dibanding penataan kampung lainnya, seperti di Kampung Akuarium dan Kampung Kunir Jakarta Utara, karena lahan di Bukit Duri sangat terbatas.

"Minggu lalu, saya bertemu dengan Romo Sandi. Hari Jumat, saya bertemu Romo Sandi dan menegaskan juga kepada beliau sebagai orang yang aktif di dalam mendampingi warga di Bukit Duri, bahwa Pemprov akan terus dengan program comunity action plan," ujarnya

Dia berharap, pihak lainnya yang juga terkait dalam permasalahan tersebut, seperti Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) turut menerima putusan pengadilan. Agar, masalah tersebut segera berakhir dan dapat solusi yang terbaik untuk semua pihak.

"Harapan kita, BBWSCC juga memahami niat baik untuk kita memfasilitasi warga dan harapannya tidak perlu meneruskan proses hukum, sehingga pemerintah mengambil posisi yang sama," ujarnya.