Langgar Izin, Griya Pijat dan Karaoke V&S Jakbar Disegel Satpol PP

Polisi Pamong Praja menyegel griya pijat dan karaoke V&S di Jakbar.
Sumber :
  • twitter @SatpolPP_DKI

VIVA – Sebuah usaha Griya Pijat dan Karaoke Live Music 'V&S' disegel jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat. Hal itu dilakukan karena banyak masyarakat yang resah akan keberadannya sehingga melapor.

"Karaoke live music 'V&S', di Jalan Satria Raya no 5, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 22 Juli 2018.

Setelah didalami, ternyata tempat itu memang tidak punya izin usaha yang legal. Atas dasar itu, pihaknya pun hingga kini masih menyiagakan personelnya guna mengawasi lokasi tersebut usai disegel.

"Si pemilik usaha griya ini tak punya izin usaha, sehingga, langsung kami segel. Tidak diperbolehkan dulu beroperasional, dan harus sesuai dengan izin dari pihak PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat kalau mau dibuka lagi," ujar Tamo.

Lokasi itu sendiri ditutup pada Jumat 20 Juli 2018 lalu. Meski begitu, Tamo belum bisa memastikan sudah sejak berapa lama lokasi itu beroperasi.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakan dan diminta mengecek izin usaha tempat itu," kata dia sambil menyudahi percakapan dengan wartawan. (ren)