NJOP Naik, Pakar Tata Kota: Warga DKI Akan Makin Terpinggirkan

Ilustrasi properrti perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga menilai, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswesdan yang menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 bukan kebijakan yang pro rakyat.  Sebab, hal tersebut dinilai akan membuat rakyat Jakarta semakin terpinggirkan.

Ia meminta pemerintah DKI melakukan evaluasi terhadap kenakan NJOP ini. Sebab, kenaikan NJOP ini tidak dapat disamaratakan. Harus dikaji mana yang layak dinaikkan dan mana yang tidak. Pemprov DKI juga harus memerhatikan wilayah sekitar kawasan yang akan dinaikkan NJOP-nya.

"Nantinya, banyak warga di daerah kota Jakarta menjual rumahnya karena tak mampu bayar pajak, mereka pindah ke pinggiran Jakarta. Nah yang membeli nanti cuma dua pilihannya. Seseorang yang banyak uang seperti konglomerat baru atau pengusaha. Warga biasa nanti akan semakin terpinggirkan," ujarnya, Jumat, 20 Juli 2018.

Ia mengatakan, apabila kawasan perumahan dan hunian warga telah berubah menjadi kawasan komersial dan perkantoran, Jakarta hanya akan ramai pada saat hari kerja. Kemudian pada saat akhir pekan Jakarta akan sepi dan bisa mati suri.

"Sudah terjadi banyak perubahan fungsi di mana dulu rumah-rumah tempat tinggal, itu sekarang berubah menjadi kawasan komersial. Jadi di sini pemerintah jangan cuma ngejar NJOP-nya tetapi tanggung jawabnya terhadap perubahan peruntukan fungsi bangunan, tanggung jawabnya terhadap pengendalian peruntukan lahan komersial," ujarnya.

Menurut dia, akibat melambungnya NJOP di Jakarta, warga tidak dapat menjangkau hunian di Jakarta. Bahkan, hunian yang berada di pinggir Jakarta juga akan ikut meningkat sehingga jika generasi muda ingin mencari rumah yang terjangkau, akan terlempar jauh dari pusat kota.

Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera mengevaluasi kebijakan kenaikan NJOP PBB -P2. Pemerintah juga harus segera membangun hunian yang dapat ditinggali masyarakat menengah ke bawah. 

Di antaranya, membangun rusunawa, kawasan Transit Oriented Development (TOD). Dengan begitu pemerintah dapat membuat Jakarta lebih hidup dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarat.

Perubahan Zona

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada 2018. 

"Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54 persen," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Balai Kota, Kamis malam, 5 Juli 2018

Ketentuan itu ada di Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada awal April lalu.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan,  kenaikan harga NJOP di sejumlah wilayah Jakarta, dipengaruhi perubahan zona yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Anies tak menyangkal, apabila dalam perubahan zona tersebut masih belum optimal. Seperti, ada beberapa kasus sebuah kawasan yang bukan wilayah komersial, tetapi harganya tetap naik. Lantaran itu, dia meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI untuk melakukan review terkait kenaikan NJOP ini.

"Ada kasus yang warga merasakan kenaikan dua kali lipat. Itu tidak fair, karena itu saya sudah panggil Kepala BPRD. Saya minta review khusus zona yang mengalami perubahan agar kita bertindak adil. Bila perlu kita koreksi kebijaksanaan," ujar Anies, Jumat, 20 Juli 2018. (mus)