Kejati DKI Sudah Terima SPDP Kasus Sohibul Iman

Presiden PKS Sohibul Iman.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman.

Sejauh ini, stasus Sohibul masih terlapor atau belum tersangka, meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

"Kejati DKI Jakarta telah menerima SPDP atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman. Ini masih terlapor ya, statusnya masih terlapor," ujar Nirwan, Jumat 20 Juli 2018.

Setelah SPDP diterima, Kejati akan segera menunjuk jaksa peneliti guna memantau perkembangan kasus yang telah masuk tahap penyidikan. Namun, ia belum bisa memperkirakan berapa banyak jaksa peneliti yang akan ditunjuk. Ini merupakan kewenangan pimpinan.

"Ya, kembali lagi (penunjukan jaksa peneliti) ini adalah kewenangan pimpinan di sini. Kewenangan pimpinan untuk menentukan siapa jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta akan segera menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani perkembangan perkara atas nama terlapor Muhammad Sohibul Iman," katanya.

Kata Nirwan, biasa ada dua orang jaksa peneliti yang ditunjuk. Namun, itu juga akan disesuaikan dengan berat atau ringanya kasus itu.

"Biasanya sih minimal dua, tapi kita masih melihat ringan beratnya perkara ini, karena jaksa peneliti itu nanti kan disidangkan juga di Kejari. Biasanya dua atau tiga," katanya.

Karena itu, kini pihaknya akan terus menunggu perkembangan penyidikan kasus ini di Kepolisian. Nantinya, jaksa peneliti juga akan memeriksa berkas perkara dan apakah kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu bisa segera masuk ke persidangan.

"Kita masih menunggu nih, kita melihat perkembangan penyidik. Dalam artian, ini kita akan menunggu berkas perkara yang akan dilimpahkan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa peneliti di Kejati DKI. Nah, setelah berkas itu sampai akan dilihat ketentuan formalnya, materiil dam formilnya, apakah sudah memenuhi syarat untuk dinaikan ke persidangan atau belum seperti itu," katanya. (asp)