Buru Rampok Staf Ahli Jokowi, Polisi Bon Dua Tahanan
- VIVAnews/Erik Hamzah
VIVA – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang pelaku perampokan yang mungkin ada kaitannya perampokan yang menimpa Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Armedy Dewanga.
"Kami sudah menangkap salah satu pelaku dengan modus yang sama, inisialnya S. Yang ketemu barang bukti TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang lain. Kami tunjukkan barang buktinya, ternyata TKP-nya ada di Sawah Besar," kata Hengki di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 5 Juli 2018.
Namun, untuk memastikan hal itu pihaknya terus melakukan pendalaman pada S. Sebab, menurutnya, tak jarang para pelaku yang ditangkap tidak mengakui perbuatannya jika tidak ada laporan yang dibuat korban.
"Sedang kami dalami," kata dia.
Guna mencari tahu adakah kaitannya S dengan kejadian itu, Polres Metro Jakbar berkoordinasi dengan Polsek Sawah Besar. Kapolsek Sawah Besar, Komisaris Polisi Mirzal Maulana, membenarkan kalau pihak Polres Metro Jakarta Barat melakukan koordinasi dengan pihaknya.
Kata Mirzal, dua tahanannya dipinjam untuk dimintai keterangan lantaran melakukan perampokan dengan modus yang sama. Mungkin saja, mereka satu komplotan yang masih sama sehingga perlu dimintai keterangan.
Maka dari itulah mereka dipinjam untuk dilakukan pengembangan guna mencari tahu sosok pelaku.
"Kami mengamankan dua orngg pelaku yang diduga ada kaitannya dengan itu (perampokan Armedy). Dibon ya (dipinjam) untuk pengembangan ya. Sementara masih dimintai informasi atau keterangan," ujar Mirzal.
Sebelumnya diberitakan, pembantu Jokowi jadi korban perampokan dengan modus kempis ban di kawasan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, 8 Juni 2018 lalu. Beberapa barang berharga seperti laptop, uang dan surat-surat penting raib dibawa kabur pelaku. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Metro Taman Sari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan belum bisa memastikan apakah benar korban dirampok. Apalagi korban hanya membuat laporan kehilangan di polisi, bukan laporan jadi korban perampokan.
"Yang bersangkutan itu lapornya kehilangan, bukan laporan polisi. Laporan kehilangan kan digunakan untuk mencari misalnya KTP-nya hilang, laporan kehilangan bisa membuat yang baru. Tapi setelah tadi kita komunikasikan ternyata dia ada kehilangan barang. Sedang kami komunikasikan," ujar Argo. (ase)