Suporter Persija Pemukul Anak Menpora Jadi Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Terduga pelaku pemukulan anak Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial HP yang diketahui suporter tim Persija Jakarta itu namun tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Alasannya, lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diperiksa polisi. Meski begitu, kata dia, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.
"Hanya wajib lapor saja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 2 Juli 2018.
HP sendiri diketahui menyerahkan diri pada polisi dalam kasus ini. Dia menyerahkan diri pada Sabtu, 30 Juni 2018 lalu. "Betul, yang bersangkutan menyerahkan diri ke kami," katanya lagi.
Sebelumnya, anak Menpora Imam Nahrawi, dipukul oleh oknum tertentu saat menyaksikan laga antara Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya dalam Liga 1 2018 di Stadion PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juni 2018.
Anaknya mendapat pemukulan, Imam Nahrawi lalu melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan, membenarkan mengenai laporan dari Imam Nahrawi terkait adanya oknum yang melakukan dugaan pemukulan terhadap anaknya pada Jumat, 29 Juni 2018.
"Dari korban sendiri dan kuasa hukumnya (selaku pelapor)," kata Stefanus.
Berdasarkan data yang diterima laporan tersebut teregistrasi dalam LP/1143/K/VI/2018/PMJ/Restro Jaksel. Korban atas nama Ahmad Sirou Fadlolloh. Pelaku diancam Pasal 351 jo 335 KUHP atas Penganiayaan juncto Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan.