Belum Ada Penilangan Dalam Ujicoba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Uji Coba Penerapan Lalu Lintas Ganjil-Genap.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan BPTJ akan melakukan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Uji coba akan diberlakukan mulai Senin, 2 hingga 31 Juli 2018.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, selama proses ujicoba tidak ada penindakan dalam bentuk penilangan.

"Sanksi tilang baru dilaksanakan pada 1 Agustus 2018," kata Sigit kepada VIVA, Minggu 1 Juli 2018.

Dalam ujicoba ini, kata Sigit, Dishub DKI akan mensiagakan sebanyak 370 petugas untuk melakukan sosialisasi. Ratusan anggota ini akan dibagi menjadi dua shift dimana setiap shift akan ada 185 petugas yang berjaga.

"Banner atau spanduk ganjil genap sudah dipasang di 30 lokasi. Saat ini lebih kepada sosialisasi dan uji coba," kata Sigit.

Petugas Dishub akan berjaga di lokasi yang ditentukan dengan polisi dari Polda Metro Jaya di 41 persimpangan yang jadi perhatian Dishub. "Ada 41 simpang yang jadi perhatian Dishub dalam rangka uji coba perluasan ganjil genap dimaksud," kata Sigit.

Uji coba ganjil genap dimulai 2 Juli hingga 31 Juli. Penerapannya akan dilakukan pada 1 Agustus 2018. Nantinya, selain memperluas wilayah ganjil genap, waktu penerapan ganjil genap juga diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap tersebut sebagai berikut:

Dari arah Timur

Dimulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan – Jalan Suprapto – Jalan Salemba Raya – Jalan Matraman - dan seterusnya.

Kemudian, Jalan Akses Tol Cikampek – Jalan Sutoyo – Jalan Dewi Sartika - dan seterusnya.

Dari arah Utara

Dari Jalan RE Martadinata – Jalan Danau Sunter Barat – Jalan HBR Motik – Jalan Gunung Sahari - dan Seterusnya

Lalu dari Jalan S Parman – Jalan Tomang Raya – Jalan Suryo Pranoto/Jalan Cideng

Dari arah Selatan

Dimulai dari Jalan Warung Jati Barat – Jalan Pejaten Raya – Jalan Pasar Minggu – Jalan Soepomo – Jalan Saharjo - dan seterusnya.

Lalu dari Jalan RA Kartini – Jalan Ciputat Raya – dan seterusnya

Terdapat pengecualian kendaraan bermotor memasuli kawasan Ganjil Genap, yakni kendaraan Presiden RI/ Wakil Presiden RI; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasionak yang menjadi tamu negara; Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games; Kendaraan darurat, angkutan umum (plat kuning); angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; Sepeda motor; dan Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Untuk layanan angkutan umum, Bus Transjakarta tetap beroperasi. Transjakarta beroperasi dengan tute dari Utara : Kor 1 (Blok M-Kota); Kor 5 (Kp Melayu-Ancol); Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 10 (PGC Cililitan-Tj Priok). Sedangkan dari Timur : Kor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Kor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 11 (Kp Melayu-Pulo Gadung); Kor 13 (Tendean-Puri Beta). Lalu dari Barat, Kor 3 (Pasar Baru-Kalideres). Sedangkan dari Selatan : Kor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Kor 7 (Kampung Rambutan-Kamoung Melayu); Kor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).

Feeder Bus Transjakarta tersedia di Jalan Sudirman, MH Thamrin, Benyamin Sueb, A Yani, MT Haryono, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, dan Metro Pondok Indah.