Ibu Paruh Baya Peracik Miras Oplosan Dibekuk Polisi

Miras oplosan.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Seorang Perempuan paruh baya berinisial SR (57 tahun) diciduk lantaran menjual minuman keras oplosan. Zat yang ia campurkan dalam minuman keras tersebut membuat enam orang warga Cengkareng Timur, Jakarta Barat, tewas.

Keenam korban tewas adalah Tatat Andrianto (48), Hasan (48), Rizal (35), Margono (27), Asep Suryadi (39), dan juga Haroproha alias Ucok (32). Satu korban lain bernama Sunarto hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng lantaran kondisinya yang kritis.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam kandungan miras oplosan yang dijual pelaku mengandung zat berbahaya. "Hasil pemeriksaan kami miras oplosan ini dibuat dengan bahan dasar metanol. Kemudian dicampur dengan teh, gula dan air putih," kata Hengki di Mapolres Jakbar, Senin 25 Juni 2018.

Pelaku membeli bahan-bahan baku, termasuk untuk metanol, untuk membuat miras oplosan di toko. SR sendiri diciduk di kediamannya di Jalan Kincir Raya RT 08/06, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Di alamat itu juga SR meracik mirasnya. Dari sana polisi menyita 10 jerigen alkohol 70 persen ukuran 20 liter, lima jerigen ukuran 10 liter di mana 2 jerigen sudah terisi miras oplosan siap edar, tiga takaran air, gayung, dan plastik. Polisi juga menemukan sebanyak 46 kantong plastik kemasan berisi miras oplosan siap edar. Miras oplosan ini dijual Rp15 ribu per plastiknya.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 204 (2) KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) butir a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. Dia juga dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Pasal pembunuhan juga disangkakan lantaran tersangka diduga mengetahui bahwa tindakannya itu dapat menyebabkan kematian. "Mungkin ini yang pertama dalam kasus miras oplosan dikenakan Pasal Pembunuhan," kata Hengki lagi.