Polisi Ciduk Lagi Tiga Penyebar Konten Porno Paedofil
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali menciduk sebanyak tiga pelaku pengelola akun yang menyebarkan konten pornografi anak. Mereka adalah WR, 19 tahun, AD (33) dan IW (26).
Ketiganya masih ada kaitan dengan pengembangan dari kasus yang dibongkar pada tahun 2017 lalu, yakni dimana ketika polisi membongkar sebuah akun media sosial Facebook berkonten pornografi anak atau paedofilia yang grupnya bernama Official Candy's Grup.
Ketiganya mantan anggota Official Candy's Group. Mereka ditangkap di Jakarta, Tangerang dan Palembang.
"Penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Maret tahun lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 Juni 2018.
Ketiganya berperan menyebarkan konten pornografi anak. Polisi menemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara dalam kasus ini.
"Ini sementara perannya adalah menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," ucap dia.
Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak itu akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.