Polisi: Pelapor Tak Sebut Anggota DPR Sebagai Penganiaya
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha.
VIVA – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan mengatakan, Ronny Yuniarto Kosasih, korban dugaan penganiayaan di Pondok Indah, tidak menyebutkan nama anggota DPR RI Herman Hery sebagai pengeroyoknya saat membuat laporan pada 11 Juni 2018 lalu.
Dalam laporan tersebut, Stefanus menyampaikan, pelaku masih dalam penyelidikan.
"Pada saat (Ronny) membuat laporan, pelaku itu kan lidik ya. Jadi, saya juga heran kenapa berkembang ada nama-nama yang disebutkan," ujar Stefanus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.
Polisi, kata Stefanus, tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah. Hingga pukul 14.00 WIB, penyidik masih memeriksa Ronny sebagai saksi korban.
Polisi juga sudah mengecek lokasi yang diduga tempat terjadinya pengeroyokan itu. "Saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung dan kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah ya, karena sampai saat ini kan pelaku itu lidik ya," kata Stefanus.
Sebelumnya, kuasa hukum Herman Hery, Petrus Salestinus mengatakan, kliennya bukan terduga pelaku pemukulan atau pengeroyokan terhadap Ronny sebagaimana yang dituduhkan. Saat kejadian berlangsung, kata Petrus, Herman tengah berada di Amerika.