Terkuak, PNS Mabes Polri Sekali Selundupkan Sabu ke Tahanan
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA – Seorang Pegawai Negeri Sipil Pusdokkes Mabes Polri berinisial UK, baru sekali mencoba menyusupkan sabu ke dalam Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Narkoba itu untuk dipakai tahanan berinisial S yang merupakan suaminya.
"Baru sekali, baru dua mingguan kok tersangkanya itu (masuk Rutan Narkoba Polda Metro Jaya). Itu kan kasus yang 25 ribu ekstasi itu loh, kan baru itu," kata Direktur Reserse Narkoba Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 24 Juni 2018.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap UK di pintu penjagaan masuk ke dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya adalah bukti kalau penjagaan di sana sangat ketat. Jika tidak ketat, pelaku pasti sudah melakukan pesta sabu.
"Logikanya gitu, kalau enggak ada yang ketangkap di dalam pesta-pesta itu, berarti polisi enggak ada antisipasi. Pintu gerbang saja sudah ketangkap berarti apa? Sangat ketat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang Pegawai Negeri Sipil Pusdokkes Mabes Polri, UK, mencoba menyusupkan sabu ke dalam tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu sebanyak tujuh gram itu untuk dipakai tahanan berinisial S yang merupakan suami dari UK.
Dari penangkapan UK, polisi menyita barang bukti beberapa plastik kecil sabu dengan berat total 7 gram. Plastik sabu itu diletakkan di dalam botol kecil deodoran.
Upaya penyusupan sabu itu tercium petugas jaga. Polisi menjerat UK dengan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.