Nasib 932 Bangunan Disegel Tunggu Badan Pelaksana Reklamasi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penyegelan 932 bangunan di pulau reklamasi, Pulau B dan D, dilakukan sambil menunggu pembentukan badan pelaksana reklamasi.
"Pada fase ini memang disegel, nanti sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 52 Tahun 1995 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," kata Anies, di Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.
Setelah ada badan pelaksana reklamasi, menurut Anies, nantinya akan dibicarakan perihal pemanfaatan dari bangunan berdasarkan beberapa zona. Di antaranya zona perkantoran, zona perumahan, zona fasilitas sosial, dan zona fasilitas umum.
"Mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum jalannya, bentuknya bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat Perda Rencana Tata Ruang Zonasi. Nah, itu belum ada karena itu pada sekarang dihentikan dulu, kami akan bereskan itu," ujarnya.
Anies berharap, perda tentang tata ruang bisa segera diselesaikan tahun ini. Sebab, rancangan perda tersebut saat ini sudah ada.
"Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kami mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 932 bangunan di Pulau B dan D reklamasi disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bangunan tersebut disegel lantaran terletak di lahan milik pemerintah daerah, namun tidak memiliki izin.