Hakim Menangkan Anies Baswedan soal Pidato Pribumi
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan perdata Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kata 'pribumi' saat Anies pidato pelantikan sebagai gubernur pada Oktober 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Putusan dibacakan hari ini, Senin 4 Juni 2018 di PN Jakpus oleh Hakim Ketua, Tafsir Sembiring.
"Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena itu eksepsi penggugat tidak dapat dikabulkan," ujar Tafsir di PN Jakpus.
Sebagai pihak yang dikalahkan, hakim memutuskan agar penggugat membayar ongkos perkara dalam sidang perdata terkait kata 'pribumi' dalam pidato Anies saat pelantikan.
"Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka eksepsi tergugat dikabulkan, maka penggugat dinyatakan pihak yang dikalahkan. Menimbang bahwa penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, maka kepadanya dibebankan untuk membayar ongkos perkara," katanya.
Sementara itu, salah satu pihak penggugat, Daniel Tonap Masiku mengatakan, jika melihat dari putusan hakim, pihak penggugat yakni dirinya dan yang lain, nampaknya masih bisa melakukan upaya banding atau gugatan baru dengan mekanisme citizen law suit atau menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga Negara.
Namun, terkait apa langkah yang akan mereka lakukan ke depan atas putusan ini, pihaknya akan pikir-pikir dulu.
"Ada kemungkinan bisa banding, dan yang saya tangkap ini bukan perdata umum, jadi bisa mengajukan citizen law suit. Tapi, pertimbangan hukumnya mau gimana lihat salinan (putusan) dulu," ujarnya.