Disita Negara, Begini Cara Korban First Travel Tarik Asetnya

Tiga bos PT First Travel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 26 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Majelis hakim akhirnya memutuskan seluruh aset milik bos First Travel yang disita sebagai barang bukti akhirnya dirampas untuk negara.

Hal ini menyusul terjadinya polemik antara tim pengelola aset dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang putusan tiga bos perusahaan itu di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018.   

Salah satu majelis hakim dalam persidangan, Teguh Arifiano menegaskan, tidak ada pembagian apapun atas aset tersebut sebelum adanya gugatan dari pihak korban.

"Enggak ada pembagian, semua dirampas untuk negara terkait tuntutan jaksa. Tadinya putusan majelis hakim itu sebagian besar barang bukti yang diminta JPU sependapat, hanya ada beberapa yang tidak sependapat," katanya saat dikonfirmasi VIVA.

Sebagian barang bukti yang awalnya dirampas untuk negara antara lain, beberapa pucuk air soft gun berikut amunisi, kemudian AC dan perlengkapan elektronik di kantor First Travel, aksesori, sepatu dan rumah.

"Tadinya itu JPU menuntut meminta sejumlah barang bukti dikembalikan pada pengelola. Tapi tadi di persidangan sebelum putusan, pihak pengelolanya menolak. Mereka enggak mau dibebani hal seperti itu," jelas Teguh yang juga menjabat sebagai Humas di Pengadilan Negeri Depok.

Supaya ada kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut, lanjut Teguh, akhirnya majelis hakim menyatakan seluruh aset dirampas untuk negara.

"Jadi kalau korban mau menarik kembali asetnya silakan ajukan gugatan. Pertimbangannya seperti itu, kita ambil jalur tengah, diambil oleh negara," ujarnya.

Pengadilan Negeri Depok menvonis bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara serta masing-masing denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui, karena juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang.

Ketiga terdakwa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.