BPK: Laporan Keuangan Pemprov DKI Wajar Tanpa Pengecualian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta hari ini. Hasilnya LKPD Pemprov DKI Jakarta pada 2017 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Hasi audit tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD bersama Pemprov DKI pagi ini. Gubernur DKI Anies Baswedan hadir langsung dalam penyerahan laporan tersebut. 

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi DKI Jakarta 2017," kata Anggota V BPK RI Isma Yatun dalam Pidatonya di ruang rapat paripurna, Senin 28 April 2018.

Namun, Isma menyampaikan, BPK mengingatkan perlu adanya perhatian Pemprov DKI terhadap penatausahaan aset tetap, dengan secara sistematis dan berkelanjutan. Mengingat besarnya nilai, jumlah, serta kompleksitas jenis aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Inventarisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset belum dilakukan secara menyeluruh," ujarnya

Isma juga menyampaikan, pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya korupsi (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Tapi merupakan laporan keuangan secara menyeluruh. 

"(WTP) bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," ujarnya.