Diduga Menipu, Aiptu Dedi Dipolisikan Mantan Istri

Polisi menunjukkan sejumlah uang dari kasus penipuan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA –  Aiptu Dedy Aris Waluyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga melakukan pemalsuan dalam membuat surat jual-beli tanah. Mantan isterinya merasa dicurangi oleh kelakuan Aiptu Dedy.

Peristiwa itu terjadi Maret 2018 lalu. Anggota polisi dari kesatuan Sabhara Polres Metro Bekasi tersebut menjual tanah yang terletak di daerah Rawa Kalong, Tambun, Bekasi.

"Pelaku diduga menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 11 Mei 2018.

Namun, ternyata pelaku tidak berunding dalam hal itu. Akibatnya, korban bernama Erna Ritha yang tak lain adalah mantan istrinya merugi sebesar Rp136 juta.

"Jadi, tanah seluas 100 meter statusnya milik bersama antara pelaku dan korban. Tetapi, pelaku tidak berunding terlebih dulu dengan dan langsung menjual tanah itu," ujar Argo.

Karena merasa tak pernah memberikan keterangan atau persetujuan untuk menjual tanah itu, akhirnya korban melapor ke polisi. Kasus ini sendiri, hingga kini masih ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Atas dasar itu korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro pada 9 Mei lalu," kata dia.