Sidang Tuntutan Terdakwa Bom Thamrin Ditunda
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Aman Abdurrahman, terdakwa kasus serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta, ditunda. Sidang ini rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.
Jaksa Penuntut Umum Anita mengatakan, penundaan dilakukan lantaran tak bisa menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman karena ada kendala teknis. Hal itu disampaikan di depan majelis hakim yang diketuai Akhmad Jaini.
"Karena kendala teknis, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan," kata Anita di dalam Ruang Sidang Utama Profesor H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 11 Mei 2018.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut. Dia meminta penuntutan dilakukan minggu depan. "Ini waktu berjalan, apalagi kendalanya nanti libur panjang. Kalau bisa Minggu depan dituntut, minggu depannya lagi selesai," ujarnya.
Anita pun meminta sidang ditunda pada Jumat, 18 Mei 2018, dengan menghadirkan terdakwa Aman. Hakim ketua pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup.
"Tanggal 18 ya, hari Jumat, acara tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup," kata Akhmad.
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, Aman didakwa sebagai aktor intelektual Bom Thamrin (2016). Ia juga didakwa kasus teror lainnya, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, yang terjadi di 2010. Aman dijerat dengan tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.