Panitia Sembako Monas Bantah Rp500 Juta untuk Cabut Laporan
- ILC tvOne
VIVA – Kuasa hukum Forum Untukmu Indonesia (FUI), Henry Indraguna, menegaskan uang Rp500 juta yang diberikan kepada Komariah, Ibu korban tewas bagi-bagi sembako di Monas, tidak terkait dengan pencabutan laporannya ke Polda Metro Jaya. Ia menepis tudingan pengacara Muhammad Fayyad bahwa uang tersebut agar korban mau mencabut laporannya.
"Bukan. Kami sudah sampaikan di media massa, biarkan perkara ini berjalan. Kami enggak minta (laporan) dicabut karena posisi kami terzalimi, posisi kami ini mau memberi tapi jadi posisi salah terus," kata Henry di Indonesia Lawyers Club, Selasa malam, 8 Mei 2018.
Henry menjelaskan, awalnya ia menghubungi kantor pengacara Aldwin Rahadian untuk menanyakan apakah mengenal pengacara Ibu Komariah, Muhammad Fayyad. Mereka meminta agar dipertemukan untuk menyampaikan ucapan duka cita.
Pertemuan dengan pengacara Komariah, M Fayyad, akhirnya terealisasi pada malam hari di sebuah rumah makan. Pihak panitia menyampaikan kepada M Fayyad agar menfasilitasi pertemuan dengan keluarga korban sebagai ucapan duka cita.
Singkat cerita, pertemuan dengan Ibu Komariah terealisasi di kantor pengacara Aldwin Rahadian namun tanpa dihadiri Fayyad karena orang tuanya sedang sakit.
"Di situ Ibu Kokom (Komariah) dan keluarganya sudah ada, akhirnya kami komuikasi dengan Ibu Kokom. Kami bicara permohonan maaf dari panitia," ujarnya.
Henry membantah dalam pertemuan tersebut panitia meminta Komariah untuk mencabut laporannya di Kepolisian. Adapun uang yang diberikan panitia kepada Komariah bukan dalam rangka meminta mencabut laporan tapi hanya sebagai ucapan bela sungkawa.
"Posisi kami serba salah, dikasih Rp5 juta kok cuma segini. Ini (Rp500 juta) tali asih saja. Niat kami cuma tali asih enggak ada yang lain," terang Henry.
Ia pun heran jika kemudian ada pengacara yang mengetahui jumlah uang yang akan diberikan kepada Ibu Komariah. Pasalnya, saat diberikan uang tersebut masih dalam kantong tertutup, dan tidak ada orang tahu selain panitia selaku pihak pemberi.
"Ibu Kokom juga saya kira enggak tahu," imbuhnya.
Terlepas dari perdebatan itu, Henry meminta semua pihak menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian agar diusut secara profesional. Ia menegaskan pihak panitia siap bertanggungjawab dari sisi hukum apabila memang terbukti ada pelanggaran pidana. Tapi, jika tidak bersalah mohon agar dipulihkan nama baiknya.
"Kemarin dipanggil kami datang, diperiksa 8 jam itu ketua panitia. Tindak tegas kalau memang kami salah, tetapkan (tersangka) saja, kami siap kok," tegasnya.
Sebelumnya, Muhammad Fayyad, yang semula mendampingi Komariah, melihat ada kejanggalan dalam pengalihan kuasa pengacara terkait pencabutan laporan ke polisi. Sebab, sebelumnya beredar di Kelurahan Pademangan bahwa akan ada pemberian uang dalam jumlah besar terkait pencabutan laporan.
Fayyad, lantas menanyakan kebenaran kabar pemberian uang ini kepada kakak korban, Adi Ashari, dan akhirnya Adi membenarkan bahwa ibundanya telah menerima uang dalam jumlah besar dari seorang pengacara.
"Adi mengiyakan bahwa benar sudah terima Rp500 juta yang diterima langsung Ibu Komariah, dan diserahkan langsung di kantor pengacara. Uang itu disampaikan salah satunya untuk pencabutan laporan," kata M Fayyad di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 8 Mei 2018.
Menurut Fayyad, sebelum penyerahan uang Rp500 juta kepada Komariah, terjadi pertemuan pada Sabtu pagi, 4 Mei 2018, yang pada intinya menyampaikan rencana pemberian uang Rp500 juta kepada Komariah.