Panitia Sembako Monas Kecewa DKI Tak Tahu Soal Bagi Sembako

Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Henry Indraguna, kuasa hukum dari Dave Revano Santosa, ketua panitia bagi-bagi sembako di Monas pada 28 April 2018, menyesalkan kenapa kegiatan tersebut tidak diberhentikan polisi bila dianggap menyalahi aturan.

Menurut Henry, acara tersebut tetap berlangsung. Ini membuktikan kalau acara itu tidaklah menyalahi aturan yang ada.

"Pertanyaan saya kalau tidak sesuai pada saat hari H kenapa diizinkan berjalan kegiatannya? Kalau tidak sesuai berhentikan dong, apakah pada hari H diberhentikan? Kan tidak kan. Semua berjalan. Kalau begitu disetjui dong," ujar Henry di Polda Metro Jaya, Selasa 8 Mei 2018.

Henry menjelaskan panitia sempat menggelar pertemuan pada 23 April 2018 dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mana dalam pertemuan itu hadiri pejabat dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja dan TransJakarta.

Kemudian, pada 25 April 2018 panitia acara bertemu kembali dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta guna menjelaskan acara di Monas yakni terkait pembagian sembako.

Dua hari jelang acara pembagian sembako, panitia bertandang ke Biro Operasional Polda Metro Jaya dan panitia kembali menegaskan acara di Monas terkait pembagian sembako. Karena itu kata dia, seluruh stakeholder sudah tahu soal acara yang akan dilangsungkan di Monas. Yaitu, pembagian sembako. Sehingga tidak benar bila Pemprov DKI Jakarta tidak tahu soal bagi-bagi sembako ini.

"Akhirnya diputuskan bahwa kami harus membuat surat pernyataan, surat pernyataannya juga sudah kami buat, surat kami buat dan disitu sudah jelas bahwa ada bagi-bagi sembako. Intinya adalah kami harus bertanggung jawab kalau ada yang terjadi. Masa enggak tahu kalau ada bagi-bagi sembako?" katanya.

Sementara itu, Dave menambahkan bahwa panitia sudah mengajukan izin baik lisan maupun tulisan ke Pemprov DKI Jakarta dan polisi sebelum acara berlangsung. Panitia juga membuat surat penyataan bertanggung jawab bila  acara tak berlangsung sebagaimana mestinya.

"Dan itu sudah kita penuhi semua apa yang diminta oleh Pemprov untuk bertanggungjawab kita penuhi semua. Sehingga tanggal 28 April itu acara bisa berlangsung dengan baik," kata Dave.

Sebelumnya, Forum Untukmu Indonesia (FUI) menggelar acara Pesta Rakyat dan bagi-bagi sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 April 2018. Kegiatan yang disponsori pengusaha-pengusaha ini berakhir tragis dan menyebabkan dua bocah tak berdosa meninggal dunia. Dua korban meninggal adalah Mahesha Junaedi (12) dan Muhammad Rizki Syahputra (10). (ren)