Polisi Pastikan Pidana di Kasus Bagi Sembako Maut
- Reza Fajri/VIVA
VIVA – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, telah memerintahkan penyidik Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan peristiwa tewasnya dua anak dalam pembagian sembako di Monas pada Sabtu, 28 April 2018.
"Kalau itu diusut, saya perintahkan untuk diusut tuntas oleh Bareskrim," kata Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat 4 Mei 2018.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono memastikan, penyidik pasti serius menangani kasus pembagian sembako maut tersebut. Saat ini, polisi tengah menelusuri unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Ada suatu peristiwa, ada meninggal orang, kita pasti cari tahu apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Kita masih melaksanakan penyelidikan," ujar Ari Dono.
Ari Dono menampik tudingan pihak tertentu yang menilai polisi kurang merespons kasus sembako maut di Monas itu. Ari Dono menuturkan, tanpa adanya laporan keluarga korban, polisi telah melakukan penyelidikan.
"Iya, ada suatu peristiwa yang menonjol, yang menarik, ada kerumunan orang saja yang patut diduga bisa menimbulkan suatu persoalan, polisi pasti hadir di situ. Otomatis," katanya.
Hanya saja, polisi yang turun ke lapangan tak selalu menggunakan seragam dinas. Sehingga kinerja polisi tidak diketahui masyarakat secara kasat mata. Begitu juga dalam melakukan penyelidikan.
"Kegiatan-kegiatan kepolisian itu kan tidak selamanya terbuka, apalagi untuk mencari tahu suatu peristiwa," kata Ari Dono.
Sebelumnya, pesta rakyat dan bagi-bagi sembako di Monas Jakarta Pusat yang diselenggarakan Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu 28 April 2018, memakan korban. Dua anak bernama Mahesha Junaedi dan Rizki meninggal usai antre sembako di ikon kota Jakarta tersebut.
Atas kejadian ini, ibunda Rizki, Komariah telah melaporkan ketua panitia penyelenggara, Dave Santosa, ke Bareskrim Polri atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.