Nasib Kasus Partai Allah dan Setan Amien Rais di Polisi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali meminta keterangan saksi-saksi lain terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.
Sejauh ini polisi diketahui sudah meminta keterangan pada pelapor dan beberapa saksi yang diajukan pelapor.
"Kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 3 Mei 2018.
Kemudian, setelah itu polisi berencana meminta keterangan dari ahli. Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, mereka adalah ahli bahasa serta ahli agama.
"Nah apakah itu sudah diambil keterangannya atau belum. Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya," kata Adi.
Terkait meminta keterangan saksi terlapor, yakni Amien Rais, polisi mengaku belum ada rencana sampai ke sana. Pihaknya belum bisa secepat itu memeriksa Amien Rais, karena ada tahapan yang masih harus dilalui.
Baca: Hasil Poling VIVA: Rocky Gerung Kalahkan Amien Rais
"Nanti lah. Ada tahapan dahulu. Kita harus dalam tahap penyelidikan, kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Ya kan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan," ucap dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Partai Allah dan partai setan. Laporan ini dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.
Dalam laporannya, Aulia menyebut ucapan Amien Rais soal partai Allah dan partai setan adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien Rais yakni Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.
"Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018.