Polisi Sita 10 Ribu Pil Ekstasi di Mangga Besar

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba dengan barang bukti 10 ribu butir ekstasi dan 101,02 gram sabu.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang pelaku. Mereka adalah Suherman alias Herman (55 tahun), Endang Novlis alias Endang (65), Lian Kwie alias Awi (61), dan Eli Handoko alias Mijan (43), demikian ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu.

"Barang bukti dua bungkus plastik yang diduga berisi ekstasi masing-masing 5.000 butir dan satu bungkus plastik sedang yang diduga sabu berat 101,02 gram," kata Roma dalam keterangan tertulisnya, Rabu 25 April 2018.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan peredaran narkoba. Seorang pria diduga sering membawa barang haram ke kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Dari sana polisi pun melakukan penelusuran. Polisi memantau sebuah rumah di Jalan Mangga Besar 4R yang kerap didatangi pria itu.

Polisi lantas menciduk pelaku bernama Awi, Senin, 23 April 2018. Saat itu, pelaku membawa kantong plastik hitam berisi ekstasi.

Dari penangkapan itu polisi pun melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi membekuk rekan Awi yaitu Herman, Endang, dan Mirjan. Saat ini, keempat pelaku masih diperiksa intensif di kantor polisi. (ren)