BNN Tetapkan 6 Tersangka Kasus Narkoba di Sense Karaoke

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono.

VIVA – Badan Narkotika Nasional menetapkan enam orang sebagai tersangka dari kasus penggerebekan Sense Karaoke Mangga Dua Square, Jakarta Barat. Penggerebekan tersebut dilakukan BNN pada Rabu lalu, 11 April 2018.

"Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu WNA (Tiongkok), lima WNI," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 13 April 2018.

Arman menjelaskan, dari penggerebekan tersebut, BNN memulangkan 12 orang karena tidak terlibat peredaran narkoba di tempat tersebut.

Sementara itu, sembilan orang masih diperiksa, dan sembilan orang lainnya direhabilitasi, setelah melakukan uji tes laboratorium.

Arman kembali mengatakan, lima orang WNI yang ditetapkan tersangka tersebut diduga pengunjung.

Menurut Arman, para tersangka melakukan transaksi di ruang karaoke. "Enam orang ini pada saat kita lakukan penggeledahan, mereka melakukan transaksi narkoba di ruang karaoke tersebut," kata Arman.

Sebelumnya, Aparat BNN melakukan razia narkotika di Sense Karaoke di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara,  Rabu malam, 11 April 2018.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 36 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Mereka berasal dari pengunjung dan manajemen tempat hiburan itu.

"Barang bukti narkotika (yang diamankan) jenis sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam plastik-plastik kecil untuk diedarkan di dalam ruang karaoke," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari, Kamis 12 April 2018.

Gara-gara temuan narkoba tersebut, tempat karaoke mewah di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara itu,ditutup operasionalnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Baca: Karaoke Termewah di Jakarta Sense Club Ditutup)