Sidang Vonis Persekusi Cikupa Digelar Hari Ini

Sidang kasus penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang vonis perkara penganiayaan terhadap dua sejoli di Cikupa, Tangerang, Kamis, 12 April 2018.

Dilansir tvOne, Kamis, 12 April 2018, sidang akan dipimpin ketua majelis hakim Muhammad Irpan.

Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Saat ini, suasana di lokasi sidang belum ramai. Rencananya, korban akan hadir dalam sidang putusan tersebut.

Sebelumnya diwartakan, enam terdakwa perkara penganiayaan itu menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 3 April 2018.

Sidang berlangsung haru lantaran para terdakwa memohon agar hukuman kepada mereka dapat diringankan dengan alasan keluarga.

Salah satu terdakwa, yaitu Ketua RT Komarudin. Dia membacakan pledoi dengan tangan gemetar dan menangis.

Komarudin memohon keringanan atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dia juga bercerita tentang amanah sebagai RT yang ia emban yang dianggapnya sebagai tugas mulia.

Pledoi dibacakan secara berurutan oleh setiap terdakwa yakni diawali oleh Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi.

Kasus persekusi itu terjadi saat pria R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M, di Cikupa, Tangerang.

Pada video berdurasi 4,36 menit tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut.

Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.