Wanita Cantik Penabrak Ojek Online Tak Ditahan
- Istimewa
VIVA – Polisi tak menahan pengendara mobil BMW, Tiara Ayu Fauzyah (24) usai diperiksa sebagai tersangka kasus kecelakaan driver ojek online, Nur Irfan (37), Senin malam, 9 April 2018.
"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, saat dikonfirmasi, Rabu 11 April 2018.
Halim menyebutkan wanita cantik itu bekerja sebagai sales promotion girls atau pramuniaga. Namun, Halim tak merinci perusahaan tempat Tiara bekerja. "Yang bersangkutan (Tiara) kerja sebagai SPG," kata Halim.
Mobil BMW yang dikemudikan Tiara menabrak Nur di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin malam, 9 April 2018.
Tiara diduga tak konsentrasi, saat mengendarai mobil mewah tersebut, sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban. Akibat kejadian itu, kaki kiri Nur patah.
Dalam kasus ini, Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SPG cantik itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.