Polisi Bekuk 7 Pencuri Rumah Mewah di Serpong

Polda Metro Jaya ungkap kasus pencurian rumah kosong jelang lebaran, Selasa, 14 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tujuh pencuri yang mengincar rumah kosong. Mereka diciduk setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah korban, yang kebanyakan pemilik rumah mewah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dan Kemang, Jakarta Selatan.

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Nyeneng, mengatakan pelaku sudah melancarkan dalam kurun waktu satu tahun belakangan. 

"Mereka adalah SA, 43 tahun dan JY, 50 tahun, mereka ditangkap pada Minggu, 4 Maret 2018 di Tanah Tinggi, Tangerang. Sementara AR, SRI dan DN diamankan di Subang dan Grobogan," ujar Gede di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 4 April 2018. 

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, komplotan ini berasal dari wilayah Bogor, Jawa Barat dan Jawa Tengah. 

Pengungkapan kasus itu, kata dia, atas kerja sama penyelidikan awal oleh Polsek Serpong, Tangerang Selatan. Kemudian didalami oleh Reskrimum Polda Metro Jaya. 

Menurut Ade, cara kerja mereka diawali pemetaan lebih dulu  jika ada seorang warga meninggalkan rumahnya. "Mereka ini masuk ke rumah dengan cara memukul gembok dengan obeng. Mereka setidaknya sudah 14 kali melakukan kejahatan ini," ujar Ade.

Dalam pengembangan sementara, menurut Ade, pelaku terbiasa tak pernah melukai korban saat beraksi. Setelah 7 pelaku diringkus, masih ada tiga orang yang dikejar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (ren)