Besok, Kubu Ahok akan Beberkan Alasan PK
- ANTARA Foto/Muhammad Adimaja
VIVA – Penasihat hukum sekaligus adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, menyatakan akan membeberkan rinci masalah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahok kepada publik.
Terutama soal alasan Ahok mengajukan PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama yang telah menyeretnya ke dalam bui.
"Kami ada alasan PK. Kebetulan besok saya diundang di Amnesty Internasional (Indonesia) untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian saja besok dibicarakan suatu PK yang ditolak," kata Fifi ditanyai wartawan di PN Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.
Fifi sendiri mengkau telah berkomunikasi dengan Ahok soal hal tersebut. Terakhir, perbincangan masalah PK dan undangan dari Yayasan Amnesty Internasional Indonesia ini, telah dikomunikasikan dengan Ahok saat menjalani ibadah Jumat Agung pekan lalu.
"(Ahok bilang) Puji Tuhan. Jadi nanti silakan datang (undangan jam satu siang) besok di Gedung Amnesty Internasional. Datang besok, saya akan kupas dengan detail, termasuk tanggapan saya kepada yang terhormat yang mulia Bapak Hakim Agung," ujar Fifi.
Fifi juga menyayangkan kalau Mahkamah Agung belum memberi salinan putusan PK Ahok. Padahal, kata Fifi, itu bisa menjadi suatu kajian pihaknya mengenai alasan penolakan.
"Sampai hari ini tidak terima apa pun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak. Tetapi kalau meminjam istilahnya beberapa pakar hukum dan komentar, kami bisa kasih singkat saja ya. Alasan kami mengajukan PK ini kami mengupas banyak sekali kekhilafan hakim. Apalagi, sama sekali tak ada satu pun ahli kami yang dipertimbangkan," kata Fifi.
Sebelumnya, MA resmi menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut karena beberapa alasan yang lebih rinci.
Ahok diketahui mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdananya digelar Senin, 26 Februari 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani adalah pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Selain itu, hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Hakim Agung Artidjo Alkostar lah yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA. (ase)