Sah Bercerai, Ahok Dapat Hak Asuh Anak

Ahok saat tiba di Rutan Cipinang beberapa waktu silam sebelum dipindahkan ke Mako Brimob Depok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sarminto

VIVA – Hakim Sutadji dalam sidang gugatan cerai Basuki  Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan, telah memberikan kesimpulan bahwa pasangan ini telah resmi bercerai.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutadji membacakan putusan sidang perceraian Ahok dan Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama, anak mereka yang masih di bawah umur.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada panitera untuk segera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dan memberikan akta perceraian.

Dalam keterangan sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan sampai hari ini mereka belum mengetahui keberadaan Veronica. Namun mengenai hak asuh anak, kata Fifi, Veronica telah menyerahkan semua kepada putusan majelis hakim.

"Dari awal kan Ibu Veronica sudah ngasih surat bahwa dia menyetujui perceraian dan setuju bila hak asuh diserahkan kepada majelis hakim," kata Fifi.

Berbeda dengan kedua orang tuanya, menurut Fifi, anak-anak Ahok dan Veronica sejatinya tidak merestui perceraian ini.

"Ya anak-anak tentunya tak ingin orangtuanya bercerai," kata Fifi. (ase)