Pembangunan Waduk Mangkrak, Bikin Jakarta Banjir

Ilustrasi waduk
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyoroti mangkraknya pembangunan waduk Rorotan yang berada di Cakung, Jakarta Timur. Waduk tersebut sudah terbengkalai selama tiga tahun.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan waduk tersebut. Setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bahwa lahan seluas 25 hektare yang digunakan untuk membangun waduk Rorotan Cakung adalah milik Pemprov DKI.

“Sebelumnya memang Komisi A merekomendasikan untuk menghentikan sementara pembangunan. Setelah adanya warga yang mengklaim lahan itu. Tapi setelah adanya putusan MA seharusnya pembangunan waduk bisa dilanjutkan,” ujar Wiliam di Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Dengan adanya pertimbangan tersebut, dia mengaku heran karena Pemprov DKI sangat lamban membangun sarana itu. Menurutnya, waduk Rorotan Cakung bisa membuat warga sekitar tak lagi kebanjiran.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan menjelaskan, jika pembangunan waduk tersebut baru 85 persen dan bukan kewajiban Pemprov melainkan pihak swasta. Namun dari total kewajiban 25 hektare baru terpenuhi seluas 20 hektare.

Teguh mengatakan alasan pihaknya belum melanjutkan pembangunan waduk itu karena menunggu penyelesaian administrasi Badan Aset DKI. “Kami saat ini menunggu penyelesaian administrasi atas tanah itu,” kata dia.

Diketahui, pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini bertujuan untuk mengurangi banjir di tiga wilayah yakni wilayah Cakung, Cilincing, Rorotan. “Waduk tersebut cukup besar untuk menampung air dengan kedalaman 8 meter,” kata Teguh.

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan menambahkan, Naufal Firman Yusak, berjanji akan menindaklanjuti laporan mangkraknya pembangunan Waduk Rorotan Cakung ini. “Segera saya lapor ke Gubernur. Karena penanganan banjir ini menjadi salah satu prioritas kami,” ucapnya.

Putusan Mahkamah Agung

Sekedar diketahui pembangunan Waduk Rorotan Cakung terbengkalai hampir sekitar 3 tahun. Waduk yang telah hampir selesai dan menelan biaya puluhan milyar dana pengembang itu terhenti. Akibat adanya klaim dari beberapa pihak yang merasa memiliki hak atas lahan milik Pemprov DKI tersebut.

Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dikenal dengan Rawarorotan, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas ± 25 Ha merupakan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996 - 01.07.02.01.00011.

Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan  Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/Pdt/2017 tertanggal 17 Juli  2017 antara Sutiman Bin Ayub melawan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permohonan Kasasi Sutiman Cs.

Revitalisasi areal rawa seluas 25 ha menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/ - 1.711.534/ 2016  tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kepada PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang Perumahan Jakarta Garden City.