Dirjen Otda Kritisi Anies Pakai Diskresi Atur Tanah Abang
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengkritisi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang menggunakan diskresi dalam menata kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Soni, sapaan Sumarsono, menyampaikan, dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, diskresi hanya boleh dilakukan jika kepala daerah tidak menemukan aturan yang bisa menjadi landasan kebijakannya.
"Diskresi itu bila tidak ada pengaturannya perundang-undangan. Bila sudah ada aturannya, apalagi dalam bentuk undang-undang, ya tidak boleh ditabrak atas nama diskresi," ujar Soni, melalui pesan singkat, Minggu, 1 April 2018.
Sementara di Tanah Abang, UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur bahwa jalan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor. Dengan demikian, Soni menduga, Anies menabrak aturan dengan menjadikan jalan sebagai tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan.
Menurut Soni, diskresi sepantasnya hanya diambil untuk keadaan di mana masyarakat akan dirugikan, atau terancam bahaya jika kebijakan tidak segera dibuat. Adapun kebijakan penataan kawasan Tanah Abang, dengan mengubah jalan umum menjadi tempat PKL berjualan dianggap tidak memenuhi prasyarat itu.
"Diskresi itu dilakukan karena bila tidak segera diambil keputusan, fungsi pelayanan publik bisa berhenti dan publik akan dirugikan atau terancam bahaya. Contoh, ada bencana, jembatan terputus, ada kelaparan, dan sebagainya," ujar Soni.