Ternyata Arseto si Penghina Jokowi Pecandu Narkoba

Tersangka ujaran kebencian Presiden Jokowi, Arseto Suryoadji
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Arseto Suryoadji, tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, ternyata seorang pecandu narkoba. Ini terungkap setelah polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu berikut alap hisapnya di tiga apartemen yang ditempati Arseto di Jakarta, masing-masing di kawasan Semanggi, Tamansari dan Kelapa Gading.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di apartemen yang ada di Semanggi dan Tamansari, petugas menemukan barang bukti kotak berisi sabu-sabu. "Ada satu kotak ini, isinya ada barang bukti sabu," kata Argo, Jumat 30 Maret 2018.

Saat menggeledah apartemen Arseto lainnya di Kelapa Gading, polisi menemukan plastik klip bekas tempat narkoba dan alat hisap sabu.

"Ada beberapa korek api, kemudian klip yang diduga itu adalah untuk obat terlarang dan kemudian ada bong. Kita temukan di Gading Mas ini," ujar Argo.

Atas kasus kepemilikan narkotika itu, Arseto akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Arseto diringkus pada Rabu 28 Maret 2018 sore sekira pukul 14.35 WIB di suatu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan seseorang pada Senin 26 Maret 2018 di Polda Metro Jaya.

Ujaran kebencian itu dibuat Arseto di akun Facebooknya yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan. Hingga kini Arseto masih diperiksa intensif dan belum ditahan.

Arseto diketahui juga mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan. (ren)

Baca: Arseto, si Penghina Jokowi Diringkus Polisi