Resmi Tutup Alexis, Anies: Pesannya Jangan Main-main

Ilustrasi suasana di Hotel Alexis sebelum ditutup.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Gubernur DKI Jakarta menurunkan tim Satuan Polisi Pamong Praja untuk menutup resmi kegiatan usaha di Hotel Alexis, Jakarta Utara. Anies merasa, sudah memiliki bukti kuat adanya pelanggaran tempat hiburan malam itu seperti praktik prostitusi.

"Kami akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi. Atas nama Pemprov, siang ini dari petugas penegakannya, penegak aturan adalah Satpol," kata Anies di kantor Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.

Dalam hal ini, Anies menyatakan, penertiban terhadap tempat hiburan malam tidak berhenti hanya pada Alexis. Penertiban, ia mengklaim, tidak dilakukan secara represif hanya berusaha menegakkan aturan bilamana terjadi suatu usaha kedapatan melanggar maka ditindak sesuai aturan.

"Pesan buat semuanya jangan main-main. Kami memang tidak mengirimkan orang secara kasar, semuanya dilakukan sesuai aturan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, menyatakan bahwa personelnya kini tetap berjaga setelah ditariknya Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) kepada PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis, Selasa 27 Maret 2018.

Menurut Yani, personel masih berjaga di sekitar Alexis meski sifatnya tertutup.

"Nah sampai sekarnag Satpol PP masih mengawasi kegiatan yang ada  di sana. Ternyata tidak ada hilir mudik kegiatan, tidak ada lalu lalang mobil. Artinya itikad baik ini harus dikawal," kata Yani.