Anies Ultimatum Hotel Alexis Tutup Usahanya Hari Ini

hotel dan griya pijat Alexis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memberikan tenggat waktu hingga hari ini kepada pengelola Hotel dan Griya pijat Alexis, di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara untuk menutup operasionalnya. 

Usaha itu disebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 lantaran di dalamnya diduga terdapat praktik prostitusi. 

"Karena ini adalah hari terakhir dari pemberitahuan kami. Kita lihat saja sampai, karena dengan kemarin belum ada tanda-tanda apa pun," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018. 

Surat keputusan penutupan Alexis telah dikeluarkan. Surat berisi tentang pencabutan Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) kepada PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola. Dalam surat itu, manajemen diberikan waktu 5 x 24 jam untuk menghentikan operasinya. 

Anies memberikan ultimatum kepada pengelola agar paling lambat penutupan dilakukan pada malam ini. "Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan maka besok kami akan bertindak," ujarnya mengancam.

Pada Selasa 27 Maret 2018, Anies resmi menyampaikan penutupan terhadap Hotel dan Griyat Pijat Alexis di Gedung Balai Kota, Jakarta.  Langkah itu ditempuh, setelah Anies mendapat laporan dan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya dugaan praktik asusila di sana. 

"Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1." (mus)